Jumat, 18 Juli 2008

MENJUAL ARISAN,APA HUKUMNYA?

Menjual Arisan, Apa Hukumnya?




Karena arisan yang diharapkan belum keluar, seorang tetangga yang sangat membutuhkan uang ingin menjual arisannya kepada saya. Arisan tersebut masih 12 bulan lagi yang jika dapat sebesar Rp. 5.200.000. Tapi karena butuh uang Arisan tersebut mau dijual seharga Rp. 4.000.000. Tentunya kewajiban yang masih 12 kali atau 12 bulan masih menjadi tanggungannya. Bagaimana Hukumnya?

Reffdy - Halim Perdanakusuma


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Bentuk transaksi yang anda ceritakan itu sangat erat kaitannya dengan pinjam uang antara anda sebagai pemberi pinjaman dengan tetangga anda sebagai pihak yang meminjam uang. Maka istilah menjual arisan adalah istilah yang salah kaprah, karena uang tidak bisa dijual.

Kalau mau menjual seharusnya bukan uang tetapi barang. Misalnya bila seseorang menang arisan, hadiahnya adalah seekor sapi. Maka seseorang bisa menjual sapi itu kepada orang lain meski barangnya belum ada sekarang ini. Namanya bai’us salam. Dan ada bab tersendiri dalam fiqih tentang akad seperti ini.

Sebenarnya materi akad dari transaksi yang anda ceritakan tidak lain adalah bahwa tetangga anda meminjam uang kepada anda sebesar Rp. 4.000.000,- dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun. Besar uang yang akan dikembalikan adalah Rp. 5.200.000,- atau lebih besar Rp. 1.200.000,-.

Dari rincian ini kita bisa melihat dengan jelas bahwa akad ini adalah akad pinjam uang dengan kewajiban untuk mengembalikannya dengan tambahan uang. Ini adalah akad riba yang telah diharamkan Allah SWT. Sebab pinjaman uang itu tidak pernah dibenarkan untuk dikembalikan dengan kelebihannya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .(QS. Al-Baqarah : 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah : 278)

Maka sebaiknya demi mendapat pahala dari Allah SWT, silahkan anda pinjamkan uang sebesar Rp. 4.000.000 itu kepada tetangga anda. Dan nanti 12 bulan kemudian, mintalah dia untuk mengembalikan uang anda sebesar Rp. 4.000.000,- juga. Tidak kurang dan tidak lebih.

Jangan anda bertanya bahwa kalau begitu anda tidak dapat untung, dong ?. Ya, kelihatannya anda tidak dapat untung, tetapi di mata Allah SWT anda akan mendapat pahala yang teramat besar. Pertama karena anda telah menolong tetangga anda yang kesusahan. Kedua karena anda berhasil menjaga diri dari memakan harta yang haram.

Bahwa misalnya tiba-tiba nanti tanpa sepengetahuan anda, tetangga anda itu merasa berterima kasih dan merelakan untuk memberikan hadiah kepada anda uang sebesar apapun, tentu anda boleh saja menerimanya. Tapi harus dipastikan bahwa anda sama sekali tidak pernah mengharapannya meski pun di dalam hati kecil sekalipun. Dan tidak ada jenis kesepakatan dalam bentuk apapun termasuk misalnya urusan 'tahu sama tahu’ yang sering dijadikan samaran.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

MARK UP HARGA

Mark Up Harga


Saya penjaga toko obat, sering saya melayani konsumen dengan menaikkan harga yang ditentukan pemilik toko. Tapi tidak untuk pembeli yang grosiran (langganan). Setoran saya ke pemilik TETAP (tdk berkurang) tanpa memberitahukan transaksi ini. Bagaimana hukumnya laba yang saya peroleh dari jual beli seperti ini. Terima kasih atas bantuannya sehingga hati kami menjadi tenang setelah ini.

Wassalam.

Suparno - Tangerang


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anda sebenarnya adalah wakil dari penjual, bukan sebagai penjualnya sendiri. Tugas Anda adalah membantu melayani pembeli dan melakukan transaksi dengan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh majikan Anda.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS.An-Nisa : 58)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS.Al-Anfal : 27)

Maka pada prinsipnya, apa-apa yang boleh dan tidak boleh Anda kerjakan, sangat tergantung pada syarat-syarat yang disepakati ketika Anda diangkat menjadi karyawan pemilik toko itu. Termasuk tentang masalah apakah Anda berhak untuk menaikkan harga barang (mark-up) atau tidak.

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
Orang-orang Islam itu terikat pada syarat yang telah disepakatinya.

Boleh Bila Memang Diizinkan

Bila secara kesepakatan memang ada kebolehan dalam mark up harga selama tidak merugikan pembeli, atau selama tidak membuat toko itu ditinggalkan pelanggan, maka Anda berhak melakukannya. Tetapi bila hal itu tidak diperkenankan oleh toko, maka tentu saja Anda tidak berhak melakukannya.

Salah Satu Penyebab Dilarangnya

Sebab meski kelihatan sepele, tetapi masalah persaingan harga antara satu toko dengan toko lainnya sangat besar pengaruhnya dalam dunia perdagangan. Walaupun mungkin selisihnya tidak seberapa, namun secara makro, akan sangat besar dampaknya bagi kenyamanan para pelanggan.

Karena itu sebelum berpikir untuk melakukan mark-up, paling tidak Anda harus mendapatkan lampu hijau terlebih dahulu dari pemilik toko. Jangan sampai Anda melakukan hal yang kelihatan sepele, tetapi besar dampaknya buat pemasukan toko itu sendiri. Dan juga jangan sampai Anda mengambil harta dari sumber yang jelas kedudukan halal haramnya.

Pengecualian

Akan lain halnya bila toko itu milik Anda sendiri atau Anda menjual sendiri secara langsung kepada pelanggan. Maka bila kemahalan, yang rugi Anda sendiri dan bila kemurahan, yang merasakan dampaknya adalah Anda sendiri.

Maka memark-up harga dagangan yang Anda miliki sendiri malah tidak ada batasnya. Sebab memang demikianlah syaiat Islam mengatur bahwa setiap orang berhak menjual barang dengan harga yang dia inginkan.

Asal jangan sampai barang yang Anda jual itu menjadi hajat hidup orang banyak dan sulit mendapatkannya, lalu dengan seenaknya Anda menaikkan harga setinggi-tingginya yang membuat orang yang kehidupannya sangat tergantung dengan barang yang Anda jual mati tercekik.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

HUKUM MEMINTA KOMISI

Hukum Meminta Komisi




Apakah hukumnya meminta-minta komisi pada suplier, tanpa sepengetahuan perusahaan tempat ia bekerja. Secara tidak langsung ia telah merugikan perusahaanya, bagaimana tinjauannya secara sara? haram, halal atau subhat. terimakasih

wassalamualaikum wr wb.

Wildan - Bekasi


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Komisi yang diminta dari suplier tanpa sepengetahuan perusahan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan, jelas perbuatan yang merugikan orang lain dan tentu saja haram hukumnya.

Sebab praktek ini secara hukum Islam adalah bentuk mendapatkan harta dengan cara yang batil. Pada dasarnya bukanlah orang berhak atas harta bahkan sebaliknya menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188 )

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.An-Nisa : 29 )

Umumnya perusahaan punya aturan main yang sudah jelas dan ketat agar tindak seperti ini tidak terjadi. Karena bila praktek seperti ini yang berjalan, maka jelas merugikan perusahaan. Dan seorang mu’min itu terikat dengan perjanjian dan peraturan yang telah disetujuinya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

Orang-orang muslim itu terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya.

Pengertian Sogok (Risywah)

Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan hajat.

Al-Fayumi berkata bahwa Risywah adalah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah apa yang meluluskan dari hajat. Asalnya dari kata risya’ yang maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan kepada air.

Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/sogokan.

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. (QS. Al-Maidha : 62)

Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah melarang memakan harta haram dari bentuk ini.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188 )

Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil.

Larangan Menyogok dan Minta Disogok

Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.

"Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya.” (HR. At-Tabrani).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

HUKUM MENJUAL BANGKAI AYAM UNTUK PAKAN LELE

Hukum Menjual Bangkai Ayam untuk Pakan Lele


Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Saya adalah peternak ayam pedaging. Jika terdapat ayam yang mati karena penyakit atau tidak disembelih, kemudian dibeli oleh seorang peternak ikan lele, untuk makanan ikan, apakah uang hasil penjualan bangkai ayam tersebut halal ataukah haram?

Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Aryo


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba'du.

Ayam yang mati tidak dengan cara disembelih secara syar'i, hukumnya adalah hukum bangkai yang najis dan haram dimakan manusia. Tapi kalau yang memakan bangkai itu bukan manusia, melainkan ikan lele, tentu saja hukumnya halal. Sebab ikan lele itu tidak terikat dengan hukum syariat yang berlaku buat manusia. Lalu bolehkah bangkai ayam yang sudah mati itu dijual kepada peternak lele untuk diberikan sebagai ransum hewan peliharaannya? Dan halalkah jual beli barang najis itu?

Dalam hubungannya dengan hukum memperjual-belikan bangkai atau benda najis lainnya, apakah dibolehkan atau diharamkan, para ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa memperjual-belikan bangkai itu haram, meski pun bukan untuk dimakan tapi untuk dimanfaatkan hal lain. Bila ada akad atau transaksi atas barang seperti itu, maka akadnya batil. Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, selama tidak untuk dimakan. Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah yang juga sangat termasyhur dalam masalah ini yaitu :

Dari Jabir bin Abdillah r.a dari Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli bangkai, khamar, babi dan berhala". Seorang bertanya,"Ya Rasuluillah, bagaimana dengan lemak yang terdapat pada bangkai? Lemak itu bisa dimanfaatkan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan bahan bakar lampu". Beliau menjawab, "Tidak, itu haram. Semoga Allah memerangi yahudi ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka melarutkannya, kemudian menjualnya dan memakan untung penjualannya" (HR. Jamaah).

Hadits ini tegas menyatakan bahwa lemak yang ada pada bangkai hukumnya najis dan karena itu tidak boleh diperjual-belikan. Demikian juga hukum yang berlaku pada barang najis lainnya. Bahkan meski untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan memakannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits di atas.

Namun segolongan ulama di kalangan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila pemanfaatannya tidak terkait dengan memakannya, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal. Sebab yang diharamkan adalah memakannya, bukan pemanfaatan untuk yang lainnya. Dan pendapat mereka ini bukan asal beda, tetapi juga didasari oleh hadits shahih juga.

Dari Ibni Umar r.a bahwa beliau ditanya tentang hukum minyak yang kejatuhan tikus mati, beliau menjawab, "Gunakan minyak itu untuk menghidupkan lampu dan gunakan untuk mengolesi barang yang terbuat dari kulit". (HR. Al-Baihaqi)

Selain itu juga ada riwayat dari Rasulullah SAW tentang kebolehan memanfaatkan bangkai yang mati.

Rasulullah SAW melewati seekor bangkai kambing yang mati milik Maimunah ra yang dibuang, belaiu bertanya, "Mengapa kalian tidak manfaatkan kulitnya dengan cara disamak?". Mereka menjawab, "Ya Rasulallah, itukan bangkai". Beliau SAW menjawab, "Yang diharamkan itu memakannya". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Zhahiri dan juga Ibnu Umar ra tentunya sebagai perawi hadits ini. Pendapat ini mengatakan : Dibolehkan untuk memperjual-belikan kotoran ternak dan sampah yang najis yang dimanfaatkan untuk pupuk pertanian dan juga bahan bakar. Demikian juga minyak yang mengandung najis dan juga celupan yang menganjung najis, selama digunakan untuk selain dimakan. Argumentasinya adalah selama memanfaatkannya halal, maka hukum memperjual-belikannya pun halal juga.

Sedangkan terhadap hadits pertama di atas, mereka mengatakan bahwa hadits itu diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika orang-orang baru saja diharamkan untuk memakan najis bangkai. Namun ketika mereka sudah lebih kuat dalam menjalankan syariat, dibolehkan bagi mereka memanfaatkannya untuk selain dimakan.

Pendapat kedua ini nampaknya bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan anda tentang hukum menjual ayam bangkai yang digunakan untuk memberi pakan lele.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.




www.eramuslim.com

HUKUM MENGKREDITKAN BARANG DENGAN HARGA LEBIH TINGGI

Hukum Mengkreditkan Barang dengan Harga Lebih Tinggi




Assalamu 'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, apabila saya berjualan barang secara kredit selama sepuluh bulan namun barang tersebut saya hargai jauh lebih tinggi (hingga 2x lipat) dari harga aslinya namun orang tersebut setuju-setuju saja dengan harga tersebut. Apakah haram hukumnya?

Oldy Akbar Tanjung


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba'du.

Dalam syariat Islam, menjual barang dengan sistem kredit hukumnya dibolehkan. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :

Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.

Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.

Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

Contoh 1 :

Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).

Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.

Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2 :

Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.

Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Al-Halalu Wal Haramu fil Islam, mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Memang ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

PERSAUDARAAN UMAT

Persaudaraan Umat
Oleh : Mulyana




Salah satu pelajaran terpenting yang sejatinya diteladani dan dilaksanakan oleh umat Islam saat ini dari peristiwa hijrahnya Rasulullah dan para sahabat dari Makkah ke Madinah adalah kuatnya persaudaraan antara kaum muslimin Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar tanpa rasa ragu menerima kedatangan saudaranya kaum Muhajirin untuk bersama-sama hidup membangun kejayaan Islam bersama Rasulullah yang mereka cintai.

Kuatnya persaudaraan ini Allah lukiskan dalam firman-Nya,

''Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum mereka, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka; dan mereka mengutamakan, atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa, 'Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'.'' (QS 59: 9-10).

Dalam konteks seluruh umat Islam, Rasulullah pun telah memberikan petunjuk bahwa umat Islam yang beriman adalah bersaudara. Bahkan, persaudaraannya lebih kuat dibandingkan persaudaraan karena keturunan. Rasulullah bersabda, ''Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal berkasih sayang dan saling mencintai adalah seperti sebatang tubuh. Apabila salah satu anggotanya kesakitan, maka seluruh anggota tubuh yang lain turut merasa sakit.'' (HR Muslim).

Firman Allah dan sabda Rasulullah di atas jelas menunjukkan bahwa umat Islam harus bersaudara dan bersatu. Janganlah kita mudah diadu domba oleh kepentingan kelompok-kelompok tertentu, berpecah belah dan bahkan tidak mempedulikan nasib sesama umat Islam.

Allah memerintahkan dalam firman-Nya, ''Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.'' (QS 3: 103).

Karenanya, dengan semangat tahun baru 1426 H, mari kita eratkan kembali persaudaraan dan persatuan umat agar kita dapat meraih kembali kejayaan, kehormatan, dan dapat berbuat lebih banyak bagi kebaikan, kemaslahatan, dan kemajuan umat. Mari kita tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah agar umat ini mendapatkan rahmat dan pertolongan-Nya. Semoga. Wallahu a'lam bishawab.




republika

ESENSI MUSYAWARAH

Esensi Musyawarah
Oleh : H Muhammad Irfan Helmy




Musyawarah berasal dari kata syaawara-yusyaawiru yang berarti saling memberi dan meminta nasihat atau saran. Dari kata kerja itu juga muncul arti mengambil madu dari sarang lebah. Dengan demikian, esensi musyawarah adalah proses pengambilan keputusan yang terbaik tentang suatu masalah.

Musyawarah sangat dibutuhkan ketika menghadapi masalah rumit. Keputusan yang merupakan hasil musyawarah akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak karena telah melewati proses tukar pendapat dan saran antarperserta musyawarah. Musyawarah hendaknya dijadikan kebiasaan sebelum menetapkan keputusan. Hal ini agar setiap keputusan tidak berakhir dengan penyesalan dan semaksimal mungkin dapat memenuhi keinginan orang banyak.

Rasulullah SAW menjadikan musyawarah sebagai awal dari setiap proses pengambilan keputusan. Beliau tidak pernah malu meminta nasihat atau saran kepada sahabatnya tentang suatu masalah. Bahkan, musyawarah merupakan salah satu kunci sukses kepemimpinan beliau. Allah SWT berfirman,

''Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berlaku kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.'' (QS 2: 159)

Dalam bermusyawarah, setiap orang harus menjunjung etika, menghargai pendapat orang lain, mengakui kelemahan diri sendiri, dan mengakui kelebihan orang lain. Orang yang bermusyawarah harus mampu menahan diri dari sikap ingin menang sendiri. Pertukaran pendapat dan argumentasi dalam musyawarah hanya dimaksudkan untuk meraih kebaikan. Karenanya, tidak ada kelompok yang kalah atau menang. Kemenangan adalah ketika keputusan terbaik telah dihasilkan oleh musyawarah. Di sinilah pentingnya pemahaman setiap peserta terhadap fungsi dan esensi musyawarah yang lebih mengedepankan sikap saling pengertian daripada perdebatan yang berkepanjangan.

Tidak setiap orang mampu bermusyawarah dengan orang lain. Hanya orang yang di dalam jiwanya telah tumbuh nilai mawaddah dan mahabbah-lah yang mampu menyimpan egonya untuk mendengarkan saran dan nasihat orang lain. Orang yang selalu membiasakan musyawarah tidak akan pernah menyesal atas setiap keputusan yang diambilnya, karena ia merupakan saripati dari pemikiran dan pertimbangan yang matang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang membiasakan musyawarah itu terjaga (dari kesalahan dan kekeliruan). (HR Abu Dawud)

Bagi seorang Muslim, musyawarah hendaknya menjadi forum untuk memperjuangkan nilai-nilai agama demi kemaslahatan bersama. Rasulullah SAW bersabda, ''Agama adalah nasihat.'' Para sahabat bertanya, ''Untuk siapa nasihat itu?'' Rasulullah menjawab, ''Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin dan rakyatnya.'' (HR Muslim). Wallahu a'lam.




republika

BUMI PUN BICARA

Bila tiba masanya
bumi pun akan bicara

Di punggungku engkau berlari
ke dalam perutku engkau kembali

Di atasku engkau berjalan dalam kesenangan
di perutku engkau jatuh dalam kesusahan

Di punggungku engkau tertawa
di perutku engkau berduka

Di atasku engkau makan yang diharamkan
di perutku engkau menjadi santapan

Bila tiba waktunya
bumi pun akan bicara

Di punggungku engkau berjalan dalam kesombongan
di perutku engkau dihinakan

Di atasku engkau dalam kebersamaan
di perutku engkau dalam kesendirian

Di punggungku engkau bermandikan cahaya
di perutku engkau dalam gulita

Di atasku engkau durhaka
di dalam perutku engkau tersiksa





PujanggA

BILA TIBA WAKTU BERPISAH

Di bawah naungan langit biru dengan segala hiasannya yang indah tiada tara
Di atas hamparan bumi dengan segala lukisannya yang panjang terbentang
Masih kudapatkan dan kurasakan
Curahan rahmat dan berbagai ni'mat
Yang kerap Kau berikan
Tapi bila tiba waktu berpisah
Pantaskah kumemohon diri
Tanpa setetes syukur di samudera rahmat-Mu

Di siang hari kulangkahkan kaki bersama ayunan langkah sahabatku
Di malah hari kupejamkan mata bersama orang-orang yang kucintai
Masih kudapatkan dan kurasakan
Keramaian suasana dan ketenangan jiwa
Tapi bila tiba waktu berpisah
Akankah kupergi seorang diri
Tanpa bayang-bayang mereka yang akan menemani

Ketika kulalui jalan-jalan yang berdebu yang selalu mengotori tubuhku
Ketika kuisi masa-masa yang ada dengan segala sesuatu yang tiada arti
Masih bisa kumenghibur diri
Tubuhku kan bersih dan esok kan lebih baik
Tanpa sebersit keraguan
Tapi bila tiba waktu berpisah
Masih adakah kesempatan bagiku
Tuk membersihkan jiwa dan hatiku

Setiap kegagalan yang membawa kekecewaan
Setiap kenyataan yang menghadirkan penyesalan
Masih kudengar dan kurasakan
Suara-suara yang menghibur
Tuk menghapus setiap kecewa dan sesal
Tapi bila tiba waktu berpisah
Adakah yang akan menghiburku
Akankah aku pergi tanpa kekecewaan dan penyesalan





PujanggA

ISTINJA'

Istinja' menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, sedangkan menutur Istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Beristinja' hukumnya wajib bagi setiap orang yang baru buang air kecil maupun air besar, baik dengan air ataupun benda kesat selain air (seperti batu, kertas).

Cara beristinja' dapat dilakukan dengan salah satu dari cara berikut :

1. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2. Membasuh atau membersihkan tempat keluar dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3. Membersihkan tempat keluar kotoran dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.

Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Nabi SAW melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu domba orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya." (HR. Bukhor dan Muslim).

Syarat-syarat istinja' dengan menggunakan batu atau benda keras/kesat terdiri dari enam macam :

Batu atau benda itu kesat dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.

Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati seperti bahan makanan atau batu masjid.

Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan sampai bersih.
Najis yang dibersihkan belum sampai kering.
Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

Adab Buang Air
Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk tempat buang air (WC).
Membaca doa masuk WC.
Bismillahi Allahumma innii 'a-udzubika minal khubutsi wal khoba-its (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadaMu daripada kotoran dan dari segala yang kotor).

Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC.
Membaca doa ketika keluar dari WC.
Ghufroonakal hamdu lillaahil ladzii adzhaba 'annil hadzaa wa 'aafaanii (Aku mengharap ampunanMu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."

Pada waktu buang air hendaklah memakai alas kaki.
Istinja' hendaklah dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
Dari Salman ra. ia berkata : "Sungguh Rasulullah SAW telah melarang kami mengahadap kiblat ketika sedang buang air besar/kecil dan melarang kami beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja' dengan kotoran binatang atau dengan tulang." (HR. Muslim).


Hal-hal yang Dilarang Ketika Buang Air
Buang air di tempat terbuka. Dari Aisyah ra ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa saja yang datang ke tempat buang air hendaknya ia berlindung (di tempat tertutup)." (HR. Abu Daud).

Buang air di air yang tenang.
Buang air di lubang-lubang karena kemungkinan ada binatang yang terganggu di dalam lubang itu.

Buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat." Para sahabat bertanya : "Apa saja ya Rasul?". Rasul bersabda : "yaitu orang yang suka buang air di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu daud).

Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.
Bercakap-cakap kecuali sanat terpaksa.
Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila dua orang buang air besar hendaklah masing-masing bersembunyi dari yang lainnya dan jangan berbicara, karena Allah SWT mengutuk perbuatan yang demikian itu."

Menghadap kiblat atau membelakinya.
Membawa ayat-ayat Al-Qur'an.

THOHAROH

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).

"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).

"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).

"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

Pengertian Najis

Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.

Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh

Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.

Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.

Air dan Macam-macamnya

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :

Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.

Allah SWT berfirman :

"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).

"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).



Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).



Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :

Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.


Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.


Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.




Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.

"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).



Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya

1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :

a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).

"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

d. Muntah

e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.

f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).


Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :

(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.


3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

AKU INGIN

Kupandangi wajah anakku Zahra yang berusia 6 tahun. Ah dia memang putih dan cantik. Dia tidur dengan pulasnya malam ini. Kubelai rambutnya dan kucium pipinya lembut.

Aku senang memandangi putriku. Aku senang mendengar suaranya. Aku senang melihatnya berlari. Tanpa sadar mataku menatap foto dirinya yang terpanjang di sisi tempat tidurnya. Foto ketika dirinya belum lagi satu tahun, sedang tengkurap dengan kepala tegak. Foto itu memang sengaja kupasang untuk mengenang masa-masa bayi putriku, Zahra.

Kerinduanku pada bayilah yang akhirnya membuat aku memasang foto bayi Zahra.. Rindu untuk menggendong, memeluk seorang bayi. Seorang bayi adalah penyejuk mata orang tuanya menurutku. Ya, aku ingin mempunyai anak lagi.

Suatu hari aku pergi berkumpul dengan teman-temanku. Diantaranya ada temanku Fitri yang mempunyai 4 orang anak, semuanya perempuan dan temanku yang lain, Ira, mempunyai 2 orang anak, semuanya laki-laki. Kami mengobrol bersama. Fitri ingin punya anak laki-laki dan Ira ingin punya anak perempuan. Tapi akhirnya kami tersadar, diantara kami ada yang belum dikaruniai anak di dalam sekian tahun pernikahan mereka. Ternyata masih ada yang berada di bawah diri kita.

Begitulah manusia, selalu penuh dengan keinginan-keinginan terhadap perhiasan kehidupan dunia. Keinginan-keinginan itu jika selalu diperturutkan, hanya akan memuaskan diri kita sesaat saja sebelum akhirnya muncul keinginan-keinginan baru yang lain. Keinginan-keinginan itu baru akan hilang seiring dengan menghilangnya kita dari dunia ini.

Seorang istri sudah memasakkan ikan goreng kesukaan suami tercinta, sang suami masih minta dibuatkan sambal pedas sebagai teman makan ikan goreng.

Seorang istri sudah dibelikan tas cantik oleh suami tercinta, begitu melihat tas kawannya yang tampak serasi betul dengan baju kawannya itu, maka sang istri pun menuntut pada sang suami minta dibelikan tas yang seperti punya kawannya itu.

Seorang anak sudah dibelikan kue kesukaannya, setelah melihat roti yang terpajang di supermarket, jadi ingin roti itu.
Seorang ibu di rumahnya sudah punya persediaan sayur mayur dan lauk pauk di rumah, setelah melihat-lihat buku masak, jadi kepingin makan asinan yang bahan bakunya sama sekali tidak ada di rumah.

Seorang dosen belum lama membeli laptop terbaru, begitu melihat temannya punya laptop dengan model yang lebih baru lagi, sang dosen langsung ingin membeli juga laptop dengan model yang sama atau bahkan yang lebih canggih.

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al Kahfi : 46)

Ada kisah tentang seorang muslim kaya di Madinah bernama Hafash bin Ali Aash yang berkunjung ke rumah Khalifah Umar. Saat makan siang tiba, dihidangkanlah daging kering yang tebal dan keras. Hafash terkejut melihat makanan Khalifah Umar. Dengan sopan ia mohon pamit untuk makan siang di rumahnya saja. Di rumah Hafash, pelayan-pelayannya selalu menghidang makanan-makanan terbaik yang lezat-lezat. Lalu apa jawaban Khalifah Umar setelah melihat keengganan Hafash memakan makanan yang terhidang di rumah Khalifah Umar?
Beliau berkata, "Semua kesenangan-kesenangan dunia itu aku tinggalkan untuk menghadapi hari dimana aku tidak memerlukan itu semua, yaitu hari ketika aku harus menghadap Allah. Aku mengetahui firman Allah, "Ketahuilah sesungguhnya kehidupan di dunia adalah permainan dan hiburan. Berbangga-bangga antara kamu yang berlomba banyak harta dan anak. Seperti hujan membuat tanaman-tanaman yang mengagumkan petani. Kemudian, tanaman itu kering dan kamu lihat warnanya kuning dan akhirnya layu. Di akhirat ada azab yang keras, ada pula ampunan dari Allah serta keridlaan-Nya. Kehidupan di dunia hanyalah kesenangan yang menipu." (QS Al Hadiid : 20)

Wallahu`alam

Ummuzahra
hab26250@syd.odn.ne.jp

sumber : eramuslim

AGEN DAKWAH

Suatu hari, saya pergi ke rumah seorang teman untuk suatu keperluan. Di rumah teman saya ini saya menemukan kedamaian dan ketenangan. Saya perhatikan apa yang ada. Di dalamnya tidak ada sesuatu yang berharga atau indah yang membuat mata ini ingin terus memandang. Tetapi dalam kesederhanaannya, saya merasa mendapatkan suatu nasihat. Padahal sang teman ini tidak sedikitpun menasihati saya. Tetapi ia sudah berdakwah pada saya tanpa disadarinya.

Sebagai seorang muslim, kita sering tidak menyadari bahwa sebenarnya kita adalah agen-agen dakwah yang sangat potensial. Tanpa berbicara pun, keagungan akhlak Islam yang melekat pada diri seorang muslim, telah menjadi dakwah tersendiri bagi orang lain. Pendahulu-pendahulu Islam sudah membuktikannya.

Dalam Perang Shiffin, Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya, kemudian ia melihat baju besi itu di tangan seorang Yahudi. Khalifah Ali mengatakan pada orang Yahudi tersebut bahwa baju besi itu miliknya tetapi Yahudi itu mengatakan bahwa ia sudah memiliki baju besi tersebut sebelum Perang Shiffin meletus. Perkara itu kemudian disampaikan ke pengadilan. Hakim negara Syuraih mengadili perkara ini. Oleh Hakim Syuraih, Khalifah Ali disuruh mengajukan saksi bukan dari kalangan keluarga tetapi Khalifah Ali tidak bisa mengajukannya. Orang Yahudi itu pun kemudian menang perkara karena Khalifah Ali tidak bisa mengajukan saksi.

Sebenarnya Hakim Syuraih yakin bahwa baju besi itu milik Khalifah Ali tetapi ia menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya. Khalifah Ali pun tidak menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan perkara. Hal ini membuat orang Yahudi itu takjub akan keadilan Islam. Kemudian orang Yahudi itu pun masuk Islam.

Pada suatu ceramahnya, seorang ustadz pernah mengingatkan bahwa dahulu moral-moral seperti ketepatan waktu, rasa malu, amanah, dan lain sebagainya, adalah primadona Islam, tetapi kini hal tersebut tidak lagi dipegang oleh ummat Islam. Karena itu mari kita benahi diri kita karena sesungguhnya kitalah aset potensial bagi dakwah Islam.

Ummuzahra (hab26250@syd.odn.ne.jp)
Tokyo



sumber : eramuslim

ALAM KUBUR

ALAM KUBUR


Tahapan-tahapan Kehidupan
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang diciptakan dari [1] tanah (at-turab) dan ruh. Allah SWT membekalinya dengan hati, akal dan jasad, sehingga manusia memiliki tekad (al-‘azmu), ilmu dan amal. Dengan berbekal ketiganya manusia diberi amanah oleh Allah SWT, sebuah amanah yang makhluk-makhluk lain yang besar-besar, jauh lebih besar dari manusia, seperti langit, bumi dan gunung-gunung, menolak untuk menerimanya (33:72). Amanah yang diterima manusia berupa ibadah (51:56) yang merupakan tujuan penciptaannya dan khilafah (2:30) yang merupakan fungsi manusia di dunia. Kedua amanah ini kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir.
Sesungguhnya manusia hidup bukan hanya di dunia saja, tetapi telah menjalani kehidupan lain sebelum ke dunia dan akan menjalani kehidupan lainnya lagi setelah di dunia. Itulah tahapan-tahapan kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:
كَيْفَ تَكْفُرُوْنَ بِاللهِ وَكُنْتُمْ اَمْوَاتًا فَاَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْ ثُمَّ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
“Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati (1), lalu Allah menghidupkan kamu (2), kemudian kamu dimatikan (3) dan dihidupkan-Nya kembali (4), kemudian kepada-Nya-lah kamu.” (2:28).
Secara garis besar penjelasan ayat di atas ditunjukkan oleh Tabel 1.
Tabel 1 Mengapa kamu kafir kepada Allah??
No Potongan Ayat Keterangan
1 padahal kamu tadinya mati Mati
2 lalu Allah menghidupkan kamu Hidup
3 kemudian kamu dimatikan Mati
4 dan dihidupkan-Nya kembali Hidup
5 kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan Dikembalikan
Secara lebih rinci, seluruh tahapan kehidupan yang telah dan akan dialami manusia ditunjukkan oleh Tabel 2. Seluruh manusia akan mengalami 14 (empatbelas) alam, dari alam ruh hingga surga/neraka. 11 alam di antaranya adalah alam setelah manusia mati. Sungguh perjalanan yang sangat panjang menuju surga/neraka.



Tabel 2 Seluruh tahapan kehidupan manusia
AYAT ALAM ANTARA ALAM UTAMA
padahal
kamu tadinya mati 1) Alam Kesatu : ALAM ROH /ALAM ARWAH
yakni alam Awal manusia diciptakan dan tidak ada satupun manusia mengetahuinya karena bagi Allah SWT tidak ada batas Ruang / Waktu dan Tempat
lalu Allah menghidupkan kamu 2) Alam Kedua : ALAM RAHIM
yakni alam dimana manusia tercipta melalui suatu proses pembenihan di dalam Rahim/ kandungan yang lamanya sudah ditentukan 9 bulan 3) Alam Ketiga : ALAM DUNIA
yakni alam ujian sebagaimana yang kita sedang alami bersama sekarang ini.
kemudian kamu dimatikan 4) Alam Keempat : ALAM SAKARATUL MAUT
yakni alam pada saat roh manusia dicabut oleh Allah swt yakni alam antara Dunia menuju alam kubur 5) Alam Kelima : ALAM KUBUR atau ALAM BARZAH,
yakni alam di mana manusia akan memperolah Siksa atau Nikmat kubur tergantung perbuatannya selama hidupnya di dunia sambil menunggu datangnya hari kiamat. Dan bagi yang memperoleh nikmat kubur, mereka para ahlul kubur seperti tidur saja layaknya
dan dihidupkan-Nya kembali 6) Alam Keenam : KIAMAT atau disebut AKHIR ZAMAN atau Yaumul Qiyamah yakni alam dimana Allah swt memusnahkan Bumi - mahluk hidup beserta seluruh isinya Lihat Situs kiamat
7) Alam Ketujuh: KEBANGKITAN 8) Alam Kedelapan : ALAM MASYHAR yakni alam dimana Manusia dibangkitkan kembali dari Alam Kubur oleh Allah swt serta berkumpul di Padang Masyhar dan masing masing manusia tidak mengenal satu sama lainnya
kemudian kepada-Nya lah kamu dikembalikan 9) Alam Kesembilan: BALASAN
10) Alam Kesepuluh: DIHADAPKAN KEPADA ALLAH DAN PERHITUNGAN
11) Alam Kesebelas: KOLAM
12) Alam Keduabelas: TIMBANGAN
13) Alam Ketigabelas: JALAN 14) Alam Kesembilan : SORGA DAN NERAKA
a) ALAM SORGA: alam kenikmatan bagi manusia yang selamat setelah dihisab oleh Allah SWT
b) ALAM NERAKA: alam kesengsaraan/siksaan bagi manusia yang tidak selamat setelah dihisab oleh Allah SWT

Alam Kubur (Al-Barzakh)
Alam kubur disebut juga alam barzakh (dinding), karena kubur adalah dinding yang memisahkan antara dunia dan akhirat. Di dalam al-Qur’an kata ”barzakh” disebut di tiga ayat, yaitu 23:100, 25:53 dan 55:20. Barzakh yang bermakna kubur terdapat pada surat 23:100. Allah SWT berfirman, ”Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” Sedangkan surat 25:53 dan 55:20 berkaitan dengan dinding pemisah antara dua lautan.
Allah SWT banyak menyebutkan tentang kubur di dalam al-Qur’an baik secara eksplisit maupun implisit, begitu pula Rasulullah SAW di dalam haditsnya yang mulia. Firman Allah SWT tentang alam kubur:
”dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur.” (22:7).
”dan tidak sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (35:22)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.” (60:13)
”pada hari mereka keluar dari kubur dengan cepat seakan-akan mereka pergi dengan segera kepada berhala-berhala.” (70:43)
”kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (80:21)
Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur.” (100:9)
”sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (102:2)
”yaitu pada hari Dia memanggil kamu, lalu kamu mematuhi-Nya sambil memuji-Nya dan kamu mengira, bahwa kamu tidak berdiam (di dalam kubur) kecuali sebentar saja.” (17:52)
”Dan janganlah sekali-kali kamu menshalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (9:84)
”Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat.” (23:16)
”Berkatalah orang-orang yang kafir:"Apakah setelah kita menjadi tanah dan (begitu pula) bapak-bapak kita; apakah sesungguhnya kita akan dikeluarkan (dari kubur)?” (27:67)
”Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).” (43:11)
Rasulullah SAW bersabda: ”Apabila seseorang dari kamu berada dalam keadaan tasyahhud, maka hendaklah dia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan berdoa: yang bermaksud: Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadaMu dari siksaan Neraka Jahannam, dari siksa Kubur, dari fitnah semasa hidup dan selepas mati serta dari kejahatan fitnah Dajjal.”
Dalam Lu’lu’ wal Marjan hadits no. 1822 – 1826 [4] disebutkan sabda Nabi SAW:
”Sesungguhnya seorang jika mati, diperlihatkan kepadanya tempatnya tiap pagi dan sore. Jika ahli sorga, maka diperlihatkan sorga, dan bila ia ahli nereka (maka diperlihatkan neraka). Maka diberitahu: Itulah tempatmu kelak jika Allah membangkitkanmu di hari kiamat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
”Nabi SAW keluar ketika matahari hampir terbenam, lalu beliau mendengar suara, maka bersabda: Orang Yahudi sedang disiksa dalam kuburnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
”Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam kuburnya dan ditinggal oleh kawan-kawannya, maka didatangi dua malaikat, lalu mendudukannya keduanya dan menanyakan: Apakah pendapatmu terhadap orang itu (Muhammad SAW)? Adapun orang beriman maka menjawab, ’Aku bersaksi bahwa dia hamba Allah dan utusanNya.’ Lalu diberitahu: Lihatlah tempatmu di api neraka, Allah telah mengganti untukmu tempat di sorga, lalu dapat melihat keduanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
”Seorang mu’min jika didudukkan dalam kuburnya, didatangi dua malaikat, kemudian dia mengucapkan, ’Asyhadu an laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullah’ maka itulah arti firman Allah, ’Allah akan menetapkan orang yang beriman dengan kalimat yang kokoh (14:27)’.” (HR. Bukhori dan Muslim)
”Ketika selesai Perang Badr, Nabi SAW menyuruh supaya melemparkan dua puluh empat tokoh Quraisy dalam satu sumur di Badr yang sudah rusak. Dan biasanya Nabi SAW jika menang pada suatu kaum maka tinggal di lapangan selama tiga hari, dan pada hari ketiga seusai Perang Badr itu, Nabi SAW menyuruh mempersiapkan kendaraannya, dan ketika sudah selesai beliau berjalan dan diikuti oleh sahabatnya, yang mengira Nabi akan berhajat. Tiba-tiba beliau berdiri di tepi sumur lalu memanggil nama-nama tokoh-tokoh Quraisy itu: Ya Fulan bin Fulan, ya Fulan bin Fulan, apakah kalian suka sekiranya kalian taat kepada Allah dan Rasulullah, sebab kami telah merasakan apa yang dijanjikan Tuhan kami itu benar, apakah kalian juga merasakan apa yang dijanjikan Tuhanmu itu benar? Maka Nabi ditegur oleh Umar: Ya Rasulallah, mengapakah engkau bicara dengan jasad yang tidak bernyawa? Jawab Nabi: Demi Allah yang jiwaku di TanganNya, kalian tidak lebih mendengar terhadap suaraku ini dari mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim)

AKHLAK TERCELA

اْلاِبْتِعَادُعَنِ اْلأَخْلاَقُ اْلمَذْمُوْمَةُ



Tujuan Instruksional
Setelah mendapatkan materi ini peserta diharapkan mampu:
1. Besikap tidak takabbur (sombong), tidak menghina, tidak meremehkan, dan tidak mencibir dengan isyarat apa pun.
2. Mengetahui hakikat kesombongan dan keburukannya dengan memberikan definisi kesombongan dan menyebutkan keburukannya.
3. Menjelaskan hal-hal yang menyebabkan kesombongan, setidaknya 5 hal.
4. Mengetahui dan menguraikan perilaku tercela akibat kesombongan, setidaknya 3 hal.
5. Menjaga dan memelihara diri dari kesombongan karena takut akan ancaman Allah swt. dengan cara meninggalkan hal-hal yang menyebabkan kesombongan dan meninggalkan perilaku yang menunjukkan kesombongan.

Titik Tekan Materi
Dengan materi menjahui akhlak tercela ini, maka seseorang akan memiliki sikap tidak takabur, tidak menghina, tidak meremehkan, dan tidak mencibir dengan sikap apa pun. Dengan materi ini akan terbentuk karakter matiinul khuluk pada diri seseorang.
Dengan demikian kita akan berusaha mencapai keridhaan Allah dengan menumbuhkan, meningkatkan, dan menjaga ketawadhu’an dalam menjalankan segala aktivitas dalam pergaulan. Materi menekankan bahwa kesombongan merupakan akhlak tercela dan merupakan sifat iblis laknatullah alaih. Iblis menganggap dirinya lebih mulia daripada Nabi Adam karena dirinya diciptakan dari api sedangkan Adam dari tanah. Rasulullah saw. mendefinisikan kibir (sombong) adalah menolak yang hak dan meremehkan orang lain. Rasulullah saw. mengingatkan bahwa orang yang di hatinya ada kesombongan tidak pernah mencium bau surga dan tidak akan mendapatkan hidayah.
Sebab-sebab yang dapat menimbulkan kesombongan dan akibat-akibatnya. Disertai dengan contoh-contoh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sebagai penyeimbang, sertakan juga karaktristik ketawadhu’an sebagai lawan kesombongan. Juga kiat-kiat menuju ketawadhu’an.

Pokok-pokok Materi
1. Ta’rif akhlak
2. Pembagian akhlak
3. Hakikat kesombongan dan keburukannya
4. Faktor-faktor penyebab kesombongan
5. Perilaku tercela yang muncul akibat kesombongan
6. Karakteristik ketawadhu’an sebagai lawan kesombongan
7. Kiat-kiat mengobati kesobongan.



Teknologi Pembelajaran
Berikan pengantar bahwa topik yang dibahas adalah menghindari akhlak tercela dan sampaikan tujuan pembelajaran materi ini. Pancing peserta mengemukakan pengetahuannya tentang hakikan kesombongan dan bahayanya. Luruskan dan lengkapi tanggapan peserta tentang hakikat kesombongan dan bahayanya disertai dalil-dalil dalam Al-Quran dan Sunah.
Uraikan penyebab-penyebab kesomboingan dan perilaku lainnya yang didasari kesombongan dengan dalil-dalilnya. Kemukakan kisah-kisah shahabat, tabi’in dan salafu-saleh dan pancing perserta untuk mengermukakan kiat-kita mengatasi kesombongan agar mencapai ketawadhuan. Lengkapi dan sempurnakan tanggapan peserta sehingga mencapai target yang ditetapkan.

Ta’rif Akhlak
Akhlak adalah situasi hati yang mantap, yang muncul ke permukaan dari individu muslim dengan reflek tanpa dipertimbangkan. Apabila situasi hati itu menimbulkan amal perbuatan yang baik dan terpuji menurut akal dan agama, ia disebut akhlak yang baik. Dan jika yang timbul darinya adalah amal perbuatan yang buruk, berarti situasi yang menjadi sumbernya adalah situasi hati atau akhlak yang buruk.
Di antara akhlak yang buruk tersebut adalah kesombongan (al-kibr).
Apakah kibr itu? Ia adalah perasaan yang cenderung memandang diri lebih dari orang lain dan meremehkannya. Kesombongan memerlukan adanya orang yang disombongi dan hal-hal yang dipergunakan untuk menyombongkan diri.
Meskipun demikian, seseorang yang menganggap dirinya besar tidak serta merta disebut sombong. Sebab ada kalanya seseorang meganggap dirinya besar akan tetapi ia memandang orang lain sejajar dengannya, atau bahkan lebih besar daripada dirinya. Demikian juga, seseorang yang menganggap orang lain rendah tidak serta merta pasti orang sombong, sebab bisa jadi ia memandang dirinya sejajar dengannya atau bahkan lebih rendah.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang mencela sikap sombong
* Kemudian Kami katakan kepada malaikat,”Bersujudlah kalian kepada Adam.” Mereka pun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk yang bersujud, Allah berfirman,”Apakah yang menghalangimu untuk bersujud kepada Adam ketika Aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan ia Engkau ciptakan dari tanah.” Allah berfirman, “Turunlah kamu dari surga, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya.” Maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina.” (Al-A’raf/7: 11-13)
* Aku akan memalingkan orang-orang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat-Ku, tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, maka tidak mau menempuhnya. Tetapi jika mereka melihat jalan keksesatan, mereka terus menempuhnya.Yang demikian itu karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami, dan mereka selalu melalaikannya. (Al-A’raf/7: 146)
* Dan Tuhanmu berfirman, “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahanam dalam keadaan hina dina.” (Al-Mukmin/40: 60)

Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَدْخًلً اْلجَنَّةَ مَنْ كَانَ ِفيْ قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ . رواه مسلم
Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi kesombongan. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurarirah ra., dari Nabi saw., Allah swt. berfirman, Kesombongan adalah kain selendang-Ku, kebesaran-Ku. Pada salah satu dari keduanya niscaya Aku akan menyiksamu di dalam neraka jahanam, dan Aku tidak mempedulikannya. (HR Muslim).

Nabi saw. bersabda, Orang-orang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam bentuk semut yang diinjak-injak ummat manusia karena penghinaan mereka kepada Allah. (HR. Al-Bazzar).

Bahaya Takabbur
Dari ayat-ayat dan Hadits di atas dapatlah diketahui bahwa akibat dan bahaya takabbur banyak sekali. Betapa tidak, sedangkan Nabi saw telah menjelaskan bahwa orang yang di dalam hatinya ada kesombongan walaupun kecil, tidak akan masuk surga. Hal ini karena sikap sombong menjadi tabir antara seorang hamba dengan akhlak orang yang beriman seluruhnya. Sedangkan akhlak tersebut merupakan pintu-pintu masuk surga. Dan kesombongan telah menutup pinut-pintu itu seluruhnya. Sebab oirang yang sombong tidak dapat mencintai orang beriman yang lain sebagaimana mencintai dirinya sendiri, tidak dapat berlaku tawadhu’, padahal tawadhu’ merupakan pangkal akhlak orang beriman yang bertakwa. Ia tidak dapat terus-menerus menjaga kejujuran, tidak dapat meninggalkan rasa dendam, marah, dan dengki; tidak dapat memberi nasehat orang lain; selalu menghina orang dan menggunjingnya.
Sikap sombong inilah yang merupakan dosa pertama iblis yang dipergunakan untuk durhaka kepada Allah. Akibatnya ia diusir dari jannah, kemudian timbul dendam kepada Adam a.s.
Seburuk-buruk kesombongan adalah kesombongan yang dapat menghalangi pelakunya untuk mendapatkan manfaat ilmu dan mengahalangi pelakunya untuk menerima kebenaran dari orang lain dan tunduk kepada kebenaran Oleh karena itu Rasulullah saw menjelaskan kesombongan dengan dua macam bahaya ini ketika beliau ditanya oleh Tsabit bin Qais. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya adalah orang yang suka keindahansebagaimana Engkau lihat. Apakah itu trmasuk sombong?” Nabi amenjawab, “Tidak. Akan tetapi kesombongsan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR Muslim).
Jadi setiap yang memandang dirinya lebih baik daripada orang lain dan menghinanya serta memandangnya dengan sinis, atau menolak kebenaran padahal ia mengetahuinya, maka ia telah sombong dan merebut hak-hak Allah.

Faktor-Faktor Penyebab Kesombongan
Ada beberapa sebab yang dapat menimbulkan kesombongan, Ada yang bersifat keagamaan seperti ilmu dan amal, dan ada yang bersifat keduniaan seperti nasab, ketampanan, kekayaan, dan banyaknya pendukung.
1. Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan dapat dengan cepat menjangkiti orang menjadi sombong. Seseorang merasa dalam dirinya terdapat kesempurnaan ilmu, lalu merasa dirinya hebat, menganggap orang lain bodoh. Kesombongan karena ilmu disebabkan dua hal: pertama, karena menekuni sesuatu yang disebut ilmu, padahal sebenarnya bukan. Sebab ilmu yang hakiki dapat untuk mengenal Tuhannya, dan dapat mengenalkan berbagai hal ketika berurusan dengan Allah. Ilmu yang benar dapat menimbulkan rasa takut dan tawadhu’, bukan sebaliknya. Seperti dalam firman Allah,“Sesungguhnya yang takut pada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama’” (QS Fathir/35: 28)
Kedua, menggeluti ilmu dengan batin yang kotor, jiwa yang rendah dan akhlak yang buruk. Seseorang tidak lebih dahulu melakukan tazkiatun nafs, menekuni pensucian jiwa dan pembersihan hatinya dengan berbagai macam mujahadah, dan tidak menempa jiwanya dengan ibadah. Akibatnya, ilmu yang ditekuninya tidak membawa bekas kebaikan.
Cara mengatasinya. Kesombongan karena ilmu dapat diilaj dengan mengetahui bahwa keutamaan ilmu itu hanyalah dengan disertai niat yang baik dan mengamalkannya serta menyebarluaskannya karena Allah tanpa menmgharapkan manfaat dari manusia. Jika tidak demikian akan menyebabkan seorang yang berilmu lebih rendah martabatnya daripada orang yang bodoh.
Dari Usamah bin Zaid r.a., ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Akan ada orang yang dibawa pada hari kiamat lalu dilemparkan ke dalam neraka sehingga isi perutnya keluar, lalu ia berputar-putar seperti keledai berputar-putar dalam penggilingan. Kemudia para ahli neraka mengelilinginya dan berkata, ‘Hai Fulan, mengapa kamu (demikian), bukankah kamu (dahulu) memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar?’ Ia menjawab, ‘Ya, saya dahulu saya memerintahkan yang ma’ruf, namun saya tidak mengerjakannya, dan saya mencegah yang mungkar, namun saya mengerjakannya’” (HR Muslim).

2. Amal dan Ibadah
Ahli ibadah kadang-kadang menyombongkan diri atas orang-orang lain, terhadap orang yang tidak melakukan amal ibadah seperti yang dilakukannya. Sikap seperti ini adalah sebuah kebodohan.
Cara mengatasinya adalah dengan memahami bahwa keutamaan ibadah itu jika diterima oleh Allah. Dan diterimanya ibadah itu jika telah memenuhi syarat-syarat dan rukunnya, serta menjauhi apa saja yang dapat merusaknya.Tentunya juga tetap disertai dengan niat ikhlas, taqwa dan terjaga dari hal-hal yang dapat merusakkannya. Allah berfirman, “Maka janganlah kamu menganggap suci dirimu sendiri. Dia lebih mengetahui orang yang bertaqwa” (QSAn-Najm/ : 32). Ayat ini mengisyaratkan bahwa pensucian jiwa itu hanya dengan taqwa. “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal ibadah) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maidah/5:27).
Ketiga, Keturunan dan Nasab. Tidak sedikit kasus orang-orang yang membanggakan diri hanya karena keturuna atau nasab. Ungkapan mereka “siapa kamu” atau “siapa orang tuamu”, “aku keturunan si anu” dan “lancang sekali kamu berani bicara denganku” adalah contohnya.
Untuk mengatasi sikap demikian dapat memperhatikan wasiat Rasulullah sebagai berikut:
Telah diriwayatkan Abu Dzar r.a..Ia berkata, “Saya pernah mengejek seseorang di sisi Nabi saw. Saya berkata kepadanya, ‘Hai, anak si wanita hitam!’ Kemudian Nabi saw. marah dan bersabda, ‘Hai, Abu Dzar! Tidak ada kelebihan bagi anak perempuan berkulit putih atas anak perempuan berkulit hitam’. ‘Lalu saya berbaring dan berkata kepada orang tersebut, ‘Berdirilah dan injaklah pipiku!’” (HR Ibnul Mubarak).
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Abu Dzar menyadari kekeliruannya, yakni sombong, dan kesiapan menerima balasan (hukuman) langung dari orang yang bersangkutan. Ia mengetahui bahwa kesombongan akan membawa kehinaan.
Nabi saw. bersabda, “Jika hari kiamat trelah tiba, Allah menyuruh seseorang untuk berseru, ‘Ketahuilah bahwa Aku (Allah) telah menjadikan nasab (yang mulia) dan kamu menjadikan nasab yang lain. Aku telah menjadikan yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertaqwa. Lalu kamu enggan (menerimanya), bahkan mengatakan, ‘Si Fulan anak si Fulan lebih baik daripada si Fulan anak si Fulan’. Maka Saya mengangkat nasab (ketetapan)-Ku dan Aku merendahkan nasab (ketetapanmu)’” (HR Baihaqi dan Thabrani).
Keempat, Kecantikan atau Ketampanan.
Ini banyak terjadi pada kaum wanita. Karena kecantikannya menadi sombong dan mencela orang lain, dan menyebut-nyebut cacat (kekurangannya).
Untuk mengatasi hal ini dengan memperhatikan aspek batin dan jangan memandang lahiriahnya. Sebab secara lahiriah, manusia pada umumnya sama saja. Misalnya perut ada tahinya, hidung dan telinga ada kotorannya, keringatnya berbau, dll. Dengan cara demikian ini, kita dapat mengetahui berbagai keburukan manusia yang diciptakan dari sesuatu yang menjijikkan, kemudian mati dan menjadi bangkai. Kecantikan dan ketampanan tidaklah kekal. Ia dapat rusak dan hilang setiap saat karena sakit atau sebab lainnya.
Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk (lahiriah)-mu, tetapi melihat hatimu” (HR )
Kelima, Harta Kekayaan.
Ini biasanya mengenai orang-orang yang kaya (aghniya’). Kelebihan dalam kekayaan atau materi, seperti rumah, kendaraan, pakaian, dan harta benda yang lain menyebabkan 0rang kaya menghina yang miskin.
Cara mengatasi hal ini dengan merenungkan hakikat kekayaan. Nabi bersabda, “Kekayaan itu bukanlah banyaknya harta benda, akan tetapi kekayaan itu adalah kaya jiwa” (HR ).
Keenam, Banyaknya Pengikut dan Kekuasaan.
Ini biasanya mengenai para pemimpin dan para tokoh. Kedudukan (kekuasaan) berkait erat dengan banyak pengikut atau pendukung. Keduanya sering menjadikan seseorang trjatuh dalam kesombongan.
Untuk mengatasi kedua sebab kesombongan itu adalah dengan memahami keberadaannya. Takabbur karena dua hal tersebut merupakan kesombongan yang paling buruk, karena sombong dengan sesuatu yang di luar dzat manusia. Seseorang memilikinya hanya sebagai pinjaman yang dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan cepat. Andaikata keduanya telah dicabut, maka bisa jadi orang trsebut akan menjadi yang paling rendah dan hina.
Layak kiranya bagi orang yang budiman untuk menghadap Yang Kekal, yang tidak akan hilang, dan memikirkan firman Allah berikut.
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amalan-amalan yang kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan (QS Al-Kahfi/18:46).
“Katakanlah, “Ya, Allah Penguasa segala penguasa, Engkau brikan kekuasaan kepada yang Kau kehendaki, dan Engkau cabut dari siapa yang Kau kehendaki; Engkau muliakan siapa yang Kau kehendaki, dan Engkau hinakan siapa yang Kau kehendaki dengan kaikan kekuasaan-Mu. Sesungguhnya Engkau maha kuasa atas segala sesuatu’” (QS Ali Imran/3:26)
Ketujuh, Kekuatan Fisik dan Keperkasaan.
Orang-orang yang badannya besar, kekar dan perkasa sering terlalu membanggakannya sehinga terperosok pada kesombongan. Mereka merasa kuat dan tak terkalahkan.
Untuk menghilangkan (mengilaj) kesombongan ini dengan mengetahui dan menyadari bahwa kekuatan fisik bukanlah hakikan kemuliaan yang sesungguhnya; ia tidak kekal dan dapat hilang dengan mudahnya. Misalnya orang yang sangat kuat dan perkasa bisa menjadi lumpuh karena struk. Atau akan menjadi lemah setelah terkena irus HIV. Jadi tidaklah layak menyombongkan diri hanya karena kelebihan fisik dan keperkasaan.

Kesimpulan
1. Takabbur adalah rasa senang dan cenderung memandang dirinya melebihi orang lain dan meremehkannya.
2. Hal-hal yang menyebabkan kesombongan adalah: ilmu, amal, ketmpanan/kecantikan, keturuna dan nasab, harta kekayaan, kekuatan fisik dan keperkasaan, kekuasaan dan banyaknya pengikut/pendukung.
3. Akibat kesombongan adalah timbulnya perilaku tercela. Misalnya tidak dpat mencintai saudara seiman sebagaimana mencintai dirinya sendiri, tidak dapat berlaku tawadhu’, tidak dapat menjaga kejujuran, tidak dapat menjahui rasa dendam, marah dan dengki, tidak dpat bersikap lemah lembut, tidak mau menerima nasihat orang lain, suka menghina orang lain, dan sebaginya.
4. Bahaya kesombongan yang paling buruk adalah menghalangi pelakunya dari mengambil manfaat ilmu, dan menolak kebenaran yang disampaikan orang lain. Dan akhirnya dapat menghalangi pelakunya masuk surga.


Maraji’
1. An-Nawawy, Riyadhus-Shalihin.
2. Said Hawa. 1999. Mensucikan Jiwa. Jakarta: Robbani Press.
3. Qoyyim, Al-Jauziyah. 1998. Pendakian Menuju Allah SWT. Jakarta; Al-Kautsar.