Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Muamalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juli 2008

MENJUAL ARISAN,APA HUKUMNYA?

Menjual Arisan, Apa Hukumnya?




Karena arisan yang diharapkan belum keluar, seorang tetangga yang sangat membutuhkan uang ingin menjual arisannya kepada saya. Arisan tersebut masih 12 bulan lagi yang jika dapat sebesar Rp. 5.200.000. Tapi karena butuh uang Arisan tersebut mau dijual seharga Rp. 4.000.000. Tentunya kewajiban yang masih 12 kali atau 12 bulan masih menjadi tanggungannya. Bagaimana Hukumnya?

Reffdy - Halim Perdanakusuma


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Bentuk transaksi yang anda ceritakan itu sangat erat kaitannya dengan pinjam uang antara anda sebagai pemberi pinjaman dengan tetangga anda sebagai pihak yang meminjam uang. Maka istilah menjual arisan adalah istilah yang salah kaprah, karena uang tidak bisa dijual.

Kalau mau menjual seharusnya bukan uang tetapi barang. Misalnya bila seseorang menang arisan, hadiahnya adalah seekor sapi. Maka seseorang bisa menjual sapi itu kepada orang lain meski barangnya belum ada sekarang ini. Namanya bai’us salam. Dan ada bab tersendiri dalam fiqih tentang akad seperti ini.

Sebenarnya materi akad dari transaksi yang anda ceritakan tidak lain adalah bahwa tetangga anda meminjam uang kepada anda sebesar Rp. 4.000.000,- dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun. Besar uang yang akan dikembalikan adalah Rp. 5.200.000,- atau lebih besar Rp. 1.200.000,-.

Dari rincian ini kita bisa melihat dengan jelas bahwa akad ini adalah akad pinjam uang dengan kewajiban untuk mengembalikannya dengan tambahan uang. Ini adalah akad riba yang telah diharamkan Allah SWT. Sebab pinjaman uang itu tidak pernah dibenarkan untuk dikembalikan dengan kelebihannya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .(QS. Al-Baqarah : 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah : 278)

Maka sebaiknya demi mendapat pahala dari Allah SWT, silahkan anda pinjamkan uang sebesar Rp. 4.000.000 itu kepada tetangga anda. Dan nanti 12 bulan kemudian, mintalah dia untuk mengembalikan uang anda sebesar Rp. 4.000.000,- juga. Tidak kurang dan tidak lebih.

Jangan anda bertanya bahwa kalau begitu anda tidak dapat untung, dong ?. Ya, kelihatannya anda tidak dapat untung, tetapi di mata Allah SWT anda akan mendapat pahala yang teramat besar. Pertama karena anda telah menolong tetangga anda yang kesusahan. Kedua karena anda berhasil menjaga diri dari memakan harta yang haram.

Bahwa misalnya tiba-tiba nanti tanpa sepengetahuan anda, tetangga anda itu merasa berterima kasih dan merelakan untuk memberikan hadiah kepada anda uang sebesar apapun, tentu anda boleh saja menerimanya. Tapi harus dipastikan bahwa anda sama sekali tidak pernah mengharapannya meski pun di dalam hati kecil sekalipun. Dan tidak ada jenis kesepakatan dalam bentuk apapun termasuk misalnya urusan 'tahu sama tahu’ yang sering dijadikan samaran.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

MARK UP HARGA

Mark Up Harga


Saya penjaga toko obat, sering saya melayani konsumen dengan menaikkan harga yang ditentukan pemilik toko. Tapi tidak untuk pembeli yang grosiran (langganan). Setoran saya ke pemilik TETAP (tdk berkurang) tanpa memberitahukan transaksi ini. Bagaimana hukumnya laba yang saya peroleh dari jual beli seperti ini. Terima kasih atas bantuannya sehingga hati kami menjadi tenang setelah ini.

Wassalam.

Suparno - Tangerang


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anda sebenarnya adalah wakil dari penjual, bukan sebagai penjualnya sendiri. Tugas Anda adalah membantu melayani pembeli dan melakukan transaksi dengan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh majikan Anda.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS.An-Nisa : 58)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS.Al-Anfal : 27)

Maka pada prinsipnya, apa-apa yang boleh dan tidak boleh Anda kerjakan, sangat tergantung pada syarat-syarat yang disepakati ketika Anda diangkat menjadi karyawan pemilik toko itu. Termasuk tentang masalah apakah Anda berhak untuk menaikkan harga barang (mark-up) atau tidak.

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
Orang-orang Islam itu terikat pada syarat yang telah disepakatinya.

Boleh Bila Memang Diizinkan

Bila secara kesepakatan memang ada kebolehan dalam mark up harga selama tidak merugikan pembeli, atau selama tidak membuat toko itu ditinggalkan pelanggan, maka Anda berhak melakukannya. Tetapi bila hal itu tidak diperkenankan oleh toko, maka tentu saja Anda tidak berhak melakukannya.

Salah Satu Penyebab Dilarangnya

Sebab meski kelihatan sepele, tetapi masalah persaingan harga antara satu toko dengan toko lainnya sangat besar pengaruhnya dalam dunia perdagangan. Walaupun mungkin selisihnya tidak seberapa, namun secara makro, akan sangat besar dampaknya bagi kenyamanan para pelanggan.

Karena itu sebelum berpikir untuk melakukan mark-up, paling tidak Anda harus mendapatkan lampu hijau terlebih dahulu dari pemilik toko. Jangan sampai Anda melakukan hal yang kelihatan sepele, tetapi besar dampaknya buat pemasukan toko itu sendiri. Dan juga jangan sampai Anda mengambil harta dari sumber yang jelas kedudukan halal haramnya.

Pengecualian

Akan lain halnya bila toko itu milik Anda sendiri atau Anda menjual sendiri secara langsung kepada pelanggan. Maka bila kemahalan, yang rugi Anda sendiri dan bila kemurahan, yang merasakan dampaknya adalah Anda sendiri.

Maka memark-up harga dagangan yang Anda miliki sendiri malah tidak ada batasnya. Sebab memang demikianlah syaiat Islam mengatur bahwa setiap orang berhak menjual barang dengan harga yang dia inginkan.

Asal jangan sampai barang yang Anda jual itu menjadi hajat hidup orang banyak dan sulit mendapatkannya, lalu dengan seenaknya Anda menaikkan harga setinggi-tingginya yang membuat orang yang kehidupannya sangat tergantung dengan barang yang Anda jual mati tercekik.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

HUKUM MEMINTA KOMISI

Hukum Meminta Komisi




Apakah hukumnya meminta-minta komisi pada suplier, tanpa sepengetahuan perusahaan tempat ia bekerja. Secara tidak langsung ia telah merugikan perusahaanya, bagaimana tinjauannya secara sara? haram, halal atau subhat. terimakasih

wassalamualaikum wr wb.

Wildan - Bekasi


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Komisi yang diminta dari suplier tanpa sepengetahuan perusahan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan, jelas perbuatan yang merugikan orang lain dan tentu saja haram hukumnya.

Sebab praktek ini secara hukum Islam adalah bentuk mendapatkan harta dengan cara yang batil. Pada dasarnya bukanlah orang berhak atas harta bahkan sebaliknya menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188 )

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.An-Nisa : 29 )

Umumnya perusahaan punya aturan main yang sudah jelas dan ketat agar tindak seperti ini tidak terjadi. Karena bila praktek seperti ini yang berjalan, maka jelas merugikan perusahaan. Dan seorang mu’min itu terikat dengan perjanjian dan peraturan yang telah disetujuinya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

Orang-orang muslim itu terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya.

Pengertian Sogok (Risywah)

Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan hajat.

Al-Fayumi berkata bahwa Risywah adalah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah apa yang meluluskan dari hajat. Asalnya dari kata risya’ yang maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan kepada air.

Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/sogokan.

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. (QS. Al-Maidha : 62)

Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah melarang memakan harta haram dari bentuk ini.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188 )

Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil.

Larangan Menyogok dan Minta Disogok

Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.

"Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya.” (HR. At-Tabrani).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

HUKUM MENJUAL BANGKAI AYAM UNTUK PAKAN LELE

Hukum Menjual Bangkai Ayam untuk Pakan Lele


Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Saya adalah peternak ayam pedaging. Jika terdapat ayam yang mati karena penyakit atau tidak disembelih, kemudian dibeli oleh seorang peternak ikan lele, untuk makanan ikan, apakah uang hasil penjualan bangkai ayam tersebut halal ataukah haram?

Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Aryo


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba'du.

Ayam yang mati tidak dengan cara disembelih secara syar'i, hukumnya adalah hukum bangkai yang najis dan haram dimakan manusia. Tapi kalau yang memakan bangkai itu bukan manusia, melainkan ikan lele, tentu saja hukumnya halal. Sebab ikan lele itu tidak terikat dengan hukum syariat yang berlaku buat manusia. Lalu bolehkah bangkai ayam yang sudah mati itu dijual kepada peternak lele untuk diberikan sebagai ransum hewan peliharaannya? Dan halalkah jual beli barang najis itu?

Dalam hubungannya dengan hukum memperjual-belikan bangkai atau benda najis lainnya, apakah dibolehkan atau diharamkan, para ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa memperjual-belikan bangkai itu haram, meski pun bukan untuk dimakan tapi untuk dimanfaatkan hal lain. Bila ada akad atau transaksi atas barang seperti itu, maka akadnya batil. Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, selama tidak untuk dimakan. Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah yang juga sangat termasyhur dalam masalah ini yaitu :

Dari Jabir bin Abdillah r.a dari Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli bangkai, khamar, babi dan berhala". Seorang bertanya,"Ya Rasuluillah, bagaimana dengan lemak yang terdapat pada bangkai? Lemak itu bisa dimanfaatkan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan bahan bakar lampu". Beliau menjawab, "Tidak, itu haram. Semoga Allah memerangi yahudi ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka melarutkannya, kemudian menjualnya dan memakan untung penjualannya" (HR. Jamaah).

Hadits ini tegas menyatakan bahwa lemak yang ada pada bangkai hukumnya najis dan karena itu tidak boleh diperjual-belikan. Demikian juga hukum yang berlaku pada barang najis lainnya. Bahkan meski untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan memakannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits di atas.

Namun segolongan ulama di kalangan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila pemanfaatannya tidak terkait dengan memakannya, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal. Sebab yang diharamkan adalah memakannya, bukan pemanfaatan untuk yang lainnya. Dan pendapat mereka ini bukan asal beda, tetapi juga didasari oleh hadits shahih juga.

Dari Ibni Umar r.a bahwa beliau ditanya tentang hukum minyak yang kejatuhan tikus mati, beliau menjawab, "Gunakan minyak itu untuk menghidupkan lampu dan gunakan untuk mengolesi barang yang terbuat dari kulit". (HR. Al-Baihaqi)

Selain itu juga ada riwayat dari Rasulullah SAW tentang kebolehan memanfaatkan bangkai yang mati.

Rasulullah SAW melewati seekor bangkai kambing yang mati milik Maimunah ra yang dibuang, belaiu bertanya, "Mengapa kalian tidak manfaatkan kulitnya dengan cara disamak?". Mereka menjawab, "Ya Rasulallah, itukan bangkai". Beliau SAW menjawab, "Yang diharamkan itu memakannya". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Zhahiri dan juga Ibnu Umar ra tentunya sebagai perawi hadits ini. Pendapat ini mengatakan : Dibolehkan untuk memperjual-belikan kotoran ternak dan sampah yang najis yang dimanfaatkan untuk pupuk pertanian dan juga bahan bakar. Demikian juga minyak yang mengandung najis dan juga celupan yang menganjung najis, selama digunakan untuk selain dimakan. Argumentasinya adalah selama memanfaatkannya halal, maka hukum memperjual-belikannya pun halal juga.

Sedangkan terhadap hadits pertama di atas, mereka mengatakan bahwa hadits itu diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika orang-orang baru saja diharamkan untuk memakan najis bangkai. Namun ketika mereka sudah lebih kuat dalam menjalankan syariat, dibolehkan bagi mereka memanfaatkannya untuk selain dimakan.

Pendapat kedua ini nampaknya bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan anda tentang hukum menjual ayam bangkai yang digunakan untuk memberi pakan lele.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.




www.eramuslim.com