Jumat, 18 Juli 2008

MARK UP HARGA

Mark Up Harga


Saya penjaga toko obat, sering saya melayani konsumen dengan menaikkan harga yang ditentukan pemilik toko. Tapi tidak untuk pembeli yang grosiran (langganan). Setoran saya ke pemilik TETAP (tdk berkurang) tanpa memberitahukan transaksi ini. Bagaimana hukumnya laba yang saya peroleh dari jual beli seperti ini. Terima kasih atas bantuannya sehingga hati kami menjadi tenang setelah ini.

Wassalam.

Suparno - Tangerang


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anda sebenarnya adalah wakil dari penjual, bukan sebagai penjualnya sendiri. Tugas Anda adalah membantu melayani pembeli dan melakukan transaksi dengan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh majikan Anda.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS.An-Nisa : 58)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS.Al-Anfal : 27)

Maka pada prinsipnya, apa-apa yang boleh dan tidak boleh Anda kerjakan, sangat tergantung pada syarat-syarat yang disepakati ketika Anda diangkat menjadi karyawan pemilik toko itu. Termasuk tentang masalah apakah Anda berhak untuk menaikkan harga barang (mark-up) atau tidak.

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
Orang-orang Islam itu terikat pada syarat yang telah disepakatinya.

Boleh Bila Memang Diizinkan

Bila secara kesepakatan memang ada kebolehan dalam mark up harga selama tidak merugikan pembeli, atau selama tidak membuat toko itu ditinggalkan pelanggan, maka Anda berhak melakukannya. Tetapi bila hal itu tidak diperkenankan oleh toko, maka tentu saja Anda tidak berhak melakukannya.

Salah Satu Penyebab Dilarangnya

Sebab meski kelihatan sepele, tetapi masalah persaingan harga antara satu toko dengan toko lainnya sangat besar pengaruhnya dalam dunia perdagangan. Walaupun mungkin selisihnya tidak seberapa, namun secara makro, akan sangat besar dampaknya bagi kenyamanan para pelanggan.

Karena itu sebelum berpikir untuk melakukan mark-up, paling tidak Anda harus mendapatkan lampu hijau terlebih dahulu dari pemilik toko. Jangan sampai Anda melakukan hal yang kelihatan sepele, tetapi besar dampaknya buat pemasukan toko itu sendiri. Dan juga jangan sampai Anda mengambil harta dari sumber yang jelas kedudukan halal haramnya.

Pengecualian

Akan lain halnya bila toko itu milik Anda sendiri atau Anda menjual sendiri secara langsung kepada pelanggan. Maka bila kemahalan, yang rugi Anda sendiri dan bila kemurahan, yang merasakan dampaknya adalah Anda sendiri.

Maka memark-up harga dagangan yang Anda miliki sendiri malah tidak ada batasnya. Sebab memang demikianlah syaiat Islam mengatur bahwa setiap orang berhak menjual barang dengan harga yang dia inginkan.

Asal jangan sampai barang yang Anda jual itu menjadi hajat hidup orang banyak dan sulit mendapatkannya, lalu dengan seenaknya Anda menaikkan harga setinggi-tingginya yang membuat orang yang kehidupannya sangat tergantung dengan barang yang Anda jual mati tercekik.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

Tidak ada komentar: