Jumat, 18 Juli 2008

MENJUAL ARISAN,APA HUKUMNYA?

Menjual Arisan, Apa Hukumnya?




Karena arisan yang diharapkan belum keluar, seorang tetangga yang sangat membutuhkan uang ingin menjual arisannya kepada saya. Arisan tersebut masih 12 bulan lagi yang jika dapat sebesar Rp. 5.200.000. Tapi karena butuh uang Arisan tersebut mau dijual seharga Rp. 4.000.000. Tentunya kewajiban yang masih 12 kali atau 12 bulan masih menjadi tanggungannya. Bagaimana Hukumnya?

Reffdy - Halim Perdanakusuma


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Bentuk transaksi yang anda ceritakan itu sangat erat kaitannya dengan pinjam uang antara anda sebagai pemberi pinjaman dengan tetangga anda sebagai pihak yang meminjam uang. Maka istilah menjual arisan adalah istilah yang salah kaprah, karena uang tidak bisa dijual.

Kalau mau menjual seharusnya bukan uang tetapi barang. Misalnya bila seseorang menang arisan, hadiahnya adalah seekor sapi. Maka seseorang bisa menjual sapi itu kepada orang lain meski barangnya belum ada sekarang ini. Namanya bai’us salam. Dan ada bab tersendiri dalam fiqih tentang akad seperti ini.

Sebenarnya materi akad dari transaksi yang anda ceritakan tidak lain adalah bahwa tetangga anda meminjam uang kepada anda sebesar Rp. 4.000.000,- dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun. Besar uang yang akan dikembalikan adalah Rp. 5.200.000,- atau lebih besar Rp. 1.200.000,-.

Dari rincian ini kita bisa melihat dengan jelas bahwa akad ini adalah akad pinjam uang dengan kewajiban untuk mengembalikannya dengan tambahan uang. Ini adalah akad riba yang telah diharamkan Allah SWT. Sebab pinjaman uang itu tidak pernah dibenarkan untuk dikembalikan dengan kelebihannya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .(QS. Al-Baqarah : 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah : 278)

Maka sebaiknya demi mendapat pahala dari Allah SWT, silahkan anda pinjamkan uang sebesar Rp. 4.000.000 itu kepada tetangga anda. Dan nanti 12 bulan kemudian, mintalah dia untuk mengembalikan uang anda sebesar Rp. 4.000.000,- juga. Tidak kurang dan tidak lebih.

Jangan anda bertanya bahwa kalau begitu anda tidak dapat untung, dong ?. Ya, kelihatannya anda tidak dapat untung, tetapi di mata Allah SWT anda akan mendapat pahala yang teramat besar. Pertama karena anda telah menolong tetangga anda yang kesusahan. Kedua karena anda berhasil menjaga diri dari memakan harta yang haram.

Bahwa misalnya tiba-tiba nanti tanpa sepengetahuan anda, tetangga anda itu merasa berterima kasih dan merelakan untuk memberikan hadiah kepada anda uang sebesar apapun, tentu anda boleh saja menerimanya. Tapi harus dipastikan bahwa anda sama sekali tidak pernah mengharapannya meski pun di dalam hati kecil sekalipun. Dan tidak ada jenis kesepakatan dalam bentuk apapun termasuk misalnya urusan 'tahu sama tahu’ yang sering dijadikan samaran.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




syariah online

Tidak ada komentar: